BUKITTINGGI - Guna menjamin penyediaan hewan kurban yang sehat, saat ini Tim Dinas Pertanian dan Pangan sedang melakukan pengecekan hewan kurban di Mesjid/Mushala/ Perkumpulan/Organisasi di wilayah Kota Bukittinggi, mulai 12 Juni s/d 20 Juni 2024.
22 orang petugas yang terdiri dari Medik dan Paramedik Veteriner, Kepala dan Staf RPH, Kepala dan Staf UPTD Puskeswan serta ASN yang berlatar belakang peternakan lingkup DPP dan Dosen Fakultas Kedokteran UNP dilibatkan dalam memeriksa hewan kurban sebelum penyembelihan (ante mortem) dan sesudah penyembelihan (post mortem), yang dibagi habis di 3 Kecamatan dan 24 Kelurahan di wilayah Kota Bukittinggi.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Pada pemeriksaan ante mortem petugas memeriksa kondisi tubuh hewan kurban, memastikan hewan sudah cukup umur dengan cara memeriksa gigi hewan, serta memeriksa kesehatan hewan.
Selanjutnya petugas akan memasang Label Tanda sudah Periksa dan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diberikan kepada Mesjid/Mushala/ Perkumpulan/Organisasi menandakan hewan sehat untuk dijadikan hewan kurban dan hanya berlaku untuk 4 (empat) hari setelah diterbitkan.
Sampai berita ini di tayangkan, Sabtu 15 Juni 2024, jumlah sementara hewan kurban yang terdata di Kota Bukittinggi sebanyak 767 ekor yang terdiri dari sapi 722 ekor dan kambing 45 ekor.
Berdasarkan laporan tim pemeriksa, rincian per - Kecamatan yaitu Kecamatan MKS Sapi 261 ekor dan Kambing 8 ekor, Kecamatan ABTB Sapi 161 ekor dan Kambing 30 ekor, Kecamatan Guguak Panjang Sapi 300 ekor dan Kambing 7 ekor.(**).